Kejaksaan RI

Berdasarkan pasal 3 dan 4 UU Nomor 16 Tahun 2004 kejaksaan dibagi menjadi 3 bagian

  1. Kejaksaan Agung
  2. Kejaksaan Tinggi
  3. Kejaksaan Negeri

Berdasarkan pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan Republik Indonesia memiliki Tugas dan Wewewnang dibidang pidana, perdata dan tata usaha negara serta ketertiban dan ketenteraman umum

Bidang Pidana

  1. Melakukan Penuntutan
  2. Melaksananakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undang
  5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, dalam pelaksanaannya membutuhkan koordinasi dengan penyidik

Bidang perdata dan tata usaha negara

  1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
  2. mengamkan kebijakan penegakan hukum
  3. mengawasi peredaran barang cetakan
  4. mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat serta negara
  5. mencegah penyalahgunaan dan atau penodaan agama
  6. meneliti dan mengembangkan hukum serta statistik kriminal


  1. Pengertian Kejaksaan
  2. Sejarah Kejaksaan
  3. Urutan Jaksa
  4. Logo & Maknanya
  5. Doktrin Kejaksaan
  6. Visi & Misi Kejaksaan
  7. Tugas & Wewenang
  8. Profil Pimpinan

imamrestu.com

 Loading . . .