Materi Online

Kaidah-Kaidah Ushul Fiqih

Materi di dalam aplikasi ini akan selalu berubah – ubah sesuai Jadwal Pelajaran, Siswa harap Membaca & Copy Paste kedalam Microsoft Word masing – masing.

Pengertian • Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. • kaidah secara bahasa artinya tidak akan keluar dari dasar atau pondasi dan tempat sesuatu. • Adapun secara istilah Adapun secara istilah

Defenisi kaidah-kaidah ushuliyah • Dr. Jailany mendefinisikan sebagai:” hukum kulli (berifat umum) yang berdiri diatasnya furu’ fiqhiyah yang di bentuk dengan bentuk umum dan akurat”. Defenisi ini belum maani’ karena kaidah-kaidah fiqh masih masuk didalamnya. • Prof. Dr. Muhammad Syabir mendefinisikan sebagai:” ”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang dengannya bisa sampai pada pengambilan kesimpulan hukum syar’iyyah al far’iyyah dari dalil-dalilnya yang terperinci”.

” Hukum kulli (umum) yang dibentuk dengan bentuk yang akurat yang menjadi perantara dalam pengambilan kesimpulan fiqh dari dalil-dalil, dan cara penggunaan dalil serta kondisi pengguna dalil”

Sumber pengambilan Kaidah Ushul Fiqih Secara global, kaidah-kaidah ushul fiqh bersumber dari naql (Al-Qur’an dan Sunnah), ‘Akal (prinsip-prinsip dan nilai- nilai), bahasa (Ushul at tahlil al lughawi),

imamrestu.com

 Loading . . .