Ulumul Hadits

Yang dimaksud dengan Ulumul Hadis, menurut ulama mutaqaddimin adalah:
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ كَيْفِيَةِ اتَّصاَلِ الأَحَادِيْثِ بِالرَّسُوْلِ ص.م. مِن ْ حَيْثُ مَعْرِفَةِ اُحْوَالِ رَوَّاتِهاَ ضَبْطًَا وَعَدًالةً وَمِنْ حَيْثُ كَيْفِيَةِ السَّندِ اتَّصاَلاً وَانْقِطاَعاً.
“Ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadis sampai kepada Rasul SAW. Dari segi hal ihwal para perawinya, kedabitan, keadilan, dan dari bersambung tidaknya sanad, dan sebagainya.

Secara garis besar ilmu-ilmu hadits dapat dibagi menjadi dua, yaitu ilmu hadits riwayat (riwayah) dan ilmu hadits diroyat (diroyah). Secara garis besar ilmu-ilmu hadis dapat dikaji menjadi dua, yaitu Ilmu hadis riwayat (riwayah) dan ilmu hadis diroyat (diroyah).
Ilmu hadis riwayah ialah ilmu yang membahas perkembangan hadis kepada Sahiburillah, Nabi Muhammad SAW. dari segi kelakuan para perawinya, mengenai kekuatan hapalan dan keadilan mereka dan dari segi keadaan sanad.
Ilmu hadisriwayah ini berkisar pada bagaimana cara-cara penukilan hadis yang dilakukan oleh para ahli hadis, bagaimana cara menyampaikan kepada orang lain dan membukukan hadis dalam suatu kitab.

SYARAT HADIS SHAHIH

Syarat-syarat Hadits Shohih :
a. Sanadnya bersambung
b. Perawinya adil
c. Diriwayatkan perawi yang dhobit (kuat ingatan)
d. Tidak janggal
e. Tidak Ber-illat
Syarat Hadits Hassan :
a. Sanadnya Bersambung
b. Perawinya adil
c. Diriwayatkan perawi yang tidak Dhobit
d. Tidak janggal
e. Tidak ber-illat
f. Sanadnya Bersambung
g. Perawinya adil
h. Diriwayatkan perawi yang tidak Dhobit
i. Tidak janggal
j. Tidak ber-illat
k. Diriwayatkan banyak perawi
l. Mustahil mereka berbohong
m. Harus ada awal dan akhir sanad
n. Haditanya dari panca indera

Syarat-syarat Menerima Hadits
a. Sehat akal
b. Sehat fisik
c. Sehat jasmani dan rohani sehingga mengetahui maksud dan tujuan hadits yang diterima.

Syarat-syarat orang yang memberikan hadits
a. Baligh
b. Berakal
c. Takwa (tdk melakukan dosa besar/kecil)
d. Menjaga Maru’ah (harga diri)

HADIS DLA’IF
Dha’if menurut bahasa berarti lemah, hadits dha’if secara bahasa berarti hadits yang lemah atau hadits yang tidak kuat.
Sebab-Sebab Hadits Dha’if Tertolak
Sanad Hadits
Ada kecacatan pada para perawinya baik meliputi keadilan atau kedhabitannya:
– Dusta
– Tertuduh dusta
– Fasiq
– Banyak salah
– Lengah dalam menghafal
– Banyak wahamnya
– Menyalahi riwayat yang lebih tsiqah atau dipercaya
– Tidak diketahui identitasnya
– Penganut bid’ah
– Tidak baik hafalannya
– Sanadnya tidak bersambung
– Gugur pada sanad pertama, disebut hadits mu’allaq
– Gugur pada sanad terakhir, disebut hadits mursal
– Gugur dua orang rawi atau lebih secara berurutan, disebut hadits mu’dhal
– Jika rawinya yang digugurkan tidak berturut-turut disebut hadits munqathi’.

Macam-Macam Hadits Dha’if
– Pada Sanad
Dha’if mrena tidak bersambung sanadnya
a) Haidits munqathi’
b) Hadits mu’alaq
c) Hadits mursal
d) Hadits mu’dhal
e) Hadits mudallas
Dha’if karena tiadanya syarat adil
a) Al-Maudhu’
b) Hadits Matruk
c) Hadits Munkar
Dha’if karena tiadanya Dhabit
a) Mudraj
b) Haidts Maqlub
c) Hadits Mudhtharib
d) Hadits Mushahhaf dan Muharraf
Dha’if karena kejanggalan dan kecacatan
a) Hadits Syadz
b) Hadits Mu’allal

– Pada Matan
a) Hadits Mauquf
b) Hadits Maqthu’

ILMU JARH DAN TADIL

Ilmu al-jarh wa al-ta’dil adalah “timbangan” bagi para rawi hadits. Rawi yang “berat” timbangannya diterima riwayatnya dan rawi yang “ringan” timbangannya ditolak riwayatnya. Oleh karena itu para ulama hadits memperhatikan ilmu ini dengan penuh perhatian dan mencurahkan segala pikirannya untuk menguasainya. Merekapun ber-ijma’ akan validitasnya, bahkan kewajibannya karena kebutuhan yang mendesak akan ilmu ini.
• Syarat Ulama al-Jarh wa al-Ta’dil
Seorang ulama al-Jarh wa al-Ta’dil harus memenuhi kriteria-kriteria yang menjadikannya obyektif. Syarat-syaratnya adalah:
– Berilmu, bertaqwa, wara’ dan jujur.
– Mengetahui sebab-sebab al-Jarh wa al-Ta’dil
– Mengetahui penggunaan kalimat-kalimat bahasa Arab.
• Hal-hal yang tidak diisyaratkan bagi ulama al-Jarh wa al-Ta’dil
– Tidak diisyaratkan bagi ulama al-jarh wa al-ta’dil harus laki-laki dan merdeka.
– Suatu pendapat menyatakan bahwa tidak dapat diterima al-jarh wa al-ta’dil kecuali dengan pernyataan dua orang.
• Tata tertib Ulama al-jarh wa al-ta’dil
Beberapa point tata tertib penting yang perlu diperhatikan oleh ulama al-jarh wa al-ta’dil :
– Bersikap obyektif dalam tazkiyah
– Tidak boleh jarh melebihi kebutuhan
– Tidak boleh hanya mengutip jarh saja sehubungan dengan orang yang dinilai jarh oleh sebagian kritikus, tapi dinilai adil oleh sebagian lainnya
– Tidak boleh jarh terhadap rawi yang tidak perlu dijarh, karena hukumnya disyari’atkan lantaran darurat.
• Syarat diterimanya al-Jarh wa al-Ta’dil
Syarat pertama, al-jarh wa al-ta’dil diucapkan oleh ulama yang telah memenuhi segala syarat sebagai ulama al-jarh wa al-ta’dil.
Bentuk-bentuk dan telaah kitab-kitab syariah. Antara lain :
– Orang yang menilai jarh itu sendiri kadang kala orang yang dijarh.
– Orang yang menilai jarh termasuk diantara orang yang sangat mempersulit dan memperberat.
Syart kedua, jarh tidak dapat diterima kecuali dijelaskan sebab-sebabnya.
• Pertentangan antara Jarh dan Ta’dil
Pertentangan antara jarh dan ta’dil terhadap seorang rawi, maka dalam hal ini terdapat beberapa pendapat dari ulama.
Pendapat yang shahih adalah yang dikutip oleh al-Khatib al-Baghdadi dari jumhur ulama dan dishahihkan oleh Ibnu al-Shalah dan muhaddits dan sebagian ulama ushul kaidah ini terbatas dengan syarat-syarat sebagai berikut :
– Jarh harus dijelaskan dan harus memenuhi semua syarat-syaratnya
– Orang yang menjarh tidak sentiment atas orang yang dijarh/terlalu mempersulit dalam menjarh
– Penta’dil tidak menjelaskan bahwa jarh yang ada tidak dapat diterima bagi rawi yang bersangkutan.
• Hal-hal yang menetapkan Ta’dil dan Jarh seorang rawi
Ta’dil dan jarh seorang rawi ditetapkan melalui beberapa cara. Yang terpenting diantaranya sebagai berikut :
– Dua seorang ahli ilmu menyatakan keadilan
– Telah masyhur di kalangan ahli riwayat bahwa dia adalah seorang periwayat yang tsiqat. Alasannya adalah bahwa mengetahui rahasia para rawi yang mastur dan masyhurnya keadilan mereka itu lebih kuat daripada sekedar ta’dil dari seorang /dua orang.
– Ta’dil oleh seseorang
– Ta’dil bagi orang yang dikenal sebagai pengemban ilmu.
• Beberapa hal yang tidak dapat diterima pada al-Jarh wa al-Ta’dil
– Ta’dil secara samar
– Ibnu Hibban berpendapat bahwa bila seseorang rawi tidak jarh,/orang yang diatasnya dan dibawahnya dalam sanad tidak jarh, sementara ia tidak pernah meriwayatkan hadits munkar, maka haditsnya dapat diterima
– Bila seorang rawi yang adil meriwayatkan hadits dari seorang rawi lain yang disebut namanya, maka hal itu bukanlah suatu ta’dil
– Pengalaman dan fatwa seorang alim yang sesuai dengan hadits yang diriwayatkannya tidaklah berarti bahwa hadits itu pasti shahih
• Klasifikasi al-Jarh wa al-Ta’dil yang terpilih
Berikut ini martabat demi martabat disertai lafash-lafash yang sesuai sebagai julukan pada setiap martabat :
– Martabat-martabat ta’dil
Martabat pertama, adalah martabat ta’dil tertinggi yaitu martabat sahabat
– Martabat-martabat Jarh
Martabat pertama, martabat jarh yang paling ringan. Para rawi tidak berarti gugur dan hadistnya jatuh dari I’tibar, ia hanya mengalami jarh karena suatu hal, tetapi tidak menggugurkan keadilannya.
• Sumber al-Jarh wa al-Ta’dil
Kitab-kitab tentang kaidah al-Jarh wa al-Ta’dil, diantaranya adalah :
– Muqaddimah kitab al-jarh wa al-ta’dil karya Ibnu Abi Hatim al-Razi.
– Al-Raf’u wa al-Takmil fi al-jarh wa al-ta’dil karya Iman Abu al-Hasanat Muhammad Abdul Hayyi al-Laknawi al-Hindi.

5 1 vote
Article Rating

Tinggalkan Pesan

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

imamrestu.com

 Loading . . .