Pengertian haji
Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.
Hukum Haji
Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Firman Allah SWT:
”Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah , yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran : 97)
Artinya: “Haji yang wajib itu hanya sekali, barang siapa melakukan lebih dari sekali maka yang selanjutnya adalah sunah”. HR. Abu Dawud, Ahmad dan Al-Hakim
Syarat-syarat Wajib Haji
- Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang kafir.
- Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh.
- Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak., kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya kembali.
Sabda Rasulullah SAW. :
Artinya: ”Anak-anak yang telah haji, sesudah baligh ia wajib melakukan haji kembali, dan hamba yang telah haji, sesudah dimerdekakan, ia wajib mengerjakan haji kembali”. (H.R. Baihaqi).
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.
- Kuasa atau mampu,tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan.
Rukun Haji
Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu:
- Ihram, yaitu berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, merupakan pekerjaan pertama sebagaimana takbiratul ihram dalam shalat. Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan kemudian.
- Wuquf di padang Arafah , yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya: Dari Abdurrahman bin Ya’mur….”Haji itu adalah hadir di Arafah, barang siapa hadir pada malam sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah”. (HR. Lima orang ahli hadits).
- Thawaf, thawaf rukun ini disebut thawaf ifadhah.Yaitu, mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan pada hari raya nahar sampai berakhir hari tasyriq.
Macam-macam thawaf adalah :
- Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan sesaat sampai di Makkah sebagaimana shalat tahiyatul masjid.
- Thawaf ifadhah, yaitu thawaf rukun haji.
- Thawaf wada’,yaitu thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah.
- Thawaf tahallul yaitu thawaf penghalalan muharramat ihram/ hal-hal yang haram.
- Thawaf nadzar (thawaf yang dinadzarkan).
- Thawaf sunnah.
Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.
Syarat-syarat melakukan sa’i adalah :
- Dilakukan setelah thawaf ifadhah ataupun thawaf qudum,
- Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah,
- Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwah dihitung sekali dan dari Marwah ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula.
Adapun di antara sunah sa’i adalah:
- Berjalan biasa di antara Shafa dan Marwah, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar dengan lampu hijau, sunah berlari-lari kecil bagi pria.
- Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah ka’bah.
- Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa – Marwah, dan ketika sampai di antara pilar hijau membaca doa :
Artinya:”Ya Allah mohon ampun, kasihanilah dan berilah petunjuk jalan yang lurus”.
- Tahalul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut.
- Tertib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.
Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda).,Wajib haji ada tujuh, yaitu :
- Berihram sesuai miqatnya,
- Bermalam di Muzdalifah,
- Bermalam (mabit) di Mina,
- Melontar jumrah Aqabah,
- Melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah,
- Menjauhkan diri dari muharramat Ihram.
- Thawaf wada’.
Miqat Haji
Miqat artinya waktu dan dapat juga berarti tempat. Maksudnya waktu dan tempat yang ditentukan untuk mengerjakan ibadah haji. Miqat ada dua,yaitu miqat zamani dan miqat makani.
- Miqat zamani
Miqat zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah swt berfirman:
Artinya: ”Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (QS. Al Baqarah: 197)
Miqat zamani bermula dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 Dzulhijjah) yaitu selama dua bulan sembilan setengah hari.
- Miqat makani
Miqat makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Rasulullah telah menetapkan miqat makani sebagai berikut:
- Rumah masing-masing, bagi orang yang tinggal di Mekah.
- Dzul Hulaifah (450 km sebelah Utara Mekah), miqat bagi penduduk Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
- Juhfah (180 km sebelah barat laut Mekah) miqat penduduk Syiria, setelah tanda-tanda miqat di Juhfah lenyap, maka diganti dengan Rabigh (240 km barat laut Mekah) dekat Juhfah. Rabigh juga miqat orang Mesir, Maghribi, dan negeri-negeri sekitarnya.
- Qarnul Manzil (94 km dari Mekah) sebuah bukit yang menjorok ke Arafah terletak di sebelah timur Mekah miqat penduduk Nejd dan negeri sekitarnya.
- Yalamlam (54 km sebelah selatan Mekah) miqat penduduk Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut.
- Dzatul Irqin (94 km sebelah timur laut Mekah) miqat penduduk Iraq dan negeri-negeri yang sejajar dengan itu.
- Negeri masing-masing, miqat penduduk berada di antara kota Mekah dengan miqat-miqat tersebut di atas.
Muharramat Haji dan Dam (denda)
- Muharramat haji
Muharramat haji ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang selama mengerjakan haji. Meninggalkan muharramat haji ternasuk wajib haji. Jadi apabila salah satu muharramat itu dilanggar, wajib atas orang yang melanggarnya membayar dam.
- Senggama dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang sex antara suami dengan isteri, dan sebagainya. Semua perbuatan tersebut bukan hanya merupakan larangan melainkan juga akan membatalkan haji bila belum tahallul pertama. Allah berfirman:
”Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tak boleh berbicara buruk (rafats), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” ( QS.Al Baqarah: 197)
- Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki. Sabda Rasulullah saw:
Artinya: ”Tidak boleh orang dalam ihram memakai baju, sorban, baju, dan celana juga tidak boleh memakai pakaian yang diberi waras dan za’faran (bahan wangi-wangian). Juga tidak boleh memakai sepatu kecuali tidak mempunyai terompah, maka bolehlah ia memotong sepatu itu hingga tidak menutupi mata kaki.” (H. R. Bukhari dan Muslim)
- Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita. Rasulullah saw bersabda,
Artinya: ”tidak boleh wanita yang sedang ihram memakai cadar muka dan tidak boleh memakai sarung tangan.” (H. R. Bukhari dan Muslim)
- Memakai harum-haruman serta minyak rambut.
- Menutup kepala bagi laki-laki, kecuali karena hajat. Bila terpaksa menutup kepala maka ia wajib membayar dam.
- Melangsungkan aqad nikah bagi dirinya atau menikahkan orang lain, sebagai wali atau wakil. Tidak sah aqad nikah yang dilakukan oleh dua pihak, salah satunya sedang dalam ihram. Rasulullah saw bersabda,
Artinya: ”Tidak boleh orang yang sedang ihram itu nikah dan tidak boleh menikahkan dan tidak boleh pula meminang.” (H. R. Turmudzi).
- Memotong rambut atau kuku
Menghilangkan rambut dengan menggunting, mencukur, atau memotongnya baik rambut kepala atau lainnya dilarang dalam keadaan ihram. Allah swt berfirman,
”Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan (lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya fidyah yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” ( QS. Al Baqarah: 196)
- Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau memakan hasil buruan.
- Dam (denda) pelanggaran muharramat haji maupun umrah.
Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
- Jenis-jenis dam (denda) adalah sebagai berikut :
- Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, damnya berupa kifarat yaitu:
- Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka
- Menyembelih seekor lembu, jika tidak dapat maka
- Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka
- Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud ( 0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyaskan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.
- Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini :
- Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, damnya berupa kifarat yaitu:
- Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.
- Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang tersebut.
- Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.
Dam ini disebut dam takhyir atau ta’dil. Takhyir artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dil artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahli dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.
- Mengerjakan salah satu dari larangan berikut :
- Bercukur rambut
- Memotong kuku
- Memakai pakaian berjahit
- Memakai minyak rambut
- Memakai harum-haruman
- Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama.
Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal, yaitu :
- Menyembelih seekor kambing
- Berpuasa tiga hari
- Bersedekah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
- Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan sebagai berikut:
- Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka
- Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.
- Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:
- Ihram dari miqat
- Melontar jumrah
- Bermalam di Muzdalifah
- Bermalam di Mina pada hari tasyrik
- Melaksanakan thawaf wada’.
Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran tersebut di atas.
Sunah Haji
Di samping sunah-sunah yang telah disebutkan dalam materi rukun dan wajib haji, terdapat juga perbuatan yang termasuk sunah haji. Diantaranya adalah:
- Membaca Talbiyah
Bacaan talbiyah diucapkan dengan suara nyaring bagi laki-laki dan suara lemah bagi perempuan. Waktu membacanya adalah sejak ihram sampai saat lemparan pertama dalam melempar jumroh Aqobah pada hari Idul Adha. Lafal talbiyah tersebut adalah sebagai berikut:
Artinya: ”Aku taati panggilanmu ya Allah, aku penuhi, aku panuhi dan tak ada serikat bagi-Mu dan aku taat pada-Mu. Sesungguhnya puji-pujian, karunia, dan kerajaan itu adalah milik-Mu, tiada serikat bagi-Mu.”
Membaca talbiyah disunahkan ketika naik dan turun kendaraan, ketika mendaki dan menurun, berpapasan dengan rombongan lain, sehabis shalat, dan waktu dini hari.
- Melaksanakan thawaf qudum
Thawaf qudum disebut juga thawaf tahiyyah (penghormatan) karena thawaf itu merupakan thawaf penghormatan bagi Ka’bah.
Membaca shalawat dan doa sesudah bacaan talbiyah
Tata Cara Melaksanakan Ibadah Haji
Tata urutan cara ibadah haji dapat dikemukakan sebagai berikut :
- Ihram
Yang dimaksud dengan ihram ialah niat dengan bulat dan ikhlas semata-mata karena Allah:
نويت الحج وأحرمت به لله تعالى
- Memotong rambut supaya lebih rapi, memotong kuku, mandi sunnah ihram, berwudhu, memakai wangi-wangian, menyisir rambut dan sebagainya.
- Memakai pakaian ihram, yaitu :
1) Untuk pria berupa dua helai kain putih yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan satu helai lagi disarungkan
2) Untuk wanita, berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan (tidak boleh memakai cadar penutup muka dan tidak boleh memakai sarung tangan)
- Tanggal 8 Dzulhijjah rombongan jama’ah haji diberangkatkan menuju Padang Arafah. Sebelum berangkat mereka membaca Talbiyah 3 kali kemudian diteruskan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan keluarganya :
اللهم صلى على محمد وعلى ال محمد
- Wukuf di Padang Arafah
Setelah sampai di Padang Arafah mereka menunggu waktu wuquf yaitu tanggal 9 Dzulhijjah setelah tergelincir matahari (waktu zhuhur) sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah (hari raya Idul Adha). Selama menunggu waktu masuk wuquf, jamaah haji hendaknya banyak dzikir kepada Allah dengan membaca takbir, tahmid, istighfar dan bacaan-bacaan lain sampai masuk waktu wuquf. Saat-saat waktu wuquf inilah merupakan inti dan kunci ibadah haji.
- Mabit di Muzdalifah
Setelah jama’ah menunaikan wuquf di Padang Arafah tanggal 9 Dzulhijjah mereka segera berangkat ke Muzdalifah untuk mabit atau bermalam. Keberangkatan ke Muzdalifah dilakukan setelah terbenam matahari (ba’dal maghrib). Waktu mabit yaitu antara maghrib sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Pada waktu tiba di Muzdalifah mereka harus mencari dan mengumpulkan batu kerikil sedikitnya 7 butir untuk melempar jumrah aqabah pada hari raya 10 Dzulhijjah. Untuk selanjutnya mereka melempar jumrah pada hari tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dan batunya dapat diambil di Mina. Batu-batu kerikil itu untuk melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan ketiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah yang dilontarkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
- Melempar Jumrah
Pada tanggal 10 Dzulhijjah di Mina sesudah terbit matahari, para jama’ah segera melempar jumrah Aqabah 7 kali lemparan dan setiap lemparan disertai dengan bacaan
بسم الله. الله اكبر.
- Thawaf Ifadhah
- Menutup aurat
- Suci dari hadats besar dan kecil dan suci dari haidh
- Ka’bah berada di sebelah kiri selama thawaf
- Mengelilingi ka’bah 7 kali
- Thawaf harus dilakukan di Masjidil Haram tidak boleh diluar Masjidil Haram
Cara melaksanakan thawaf :
- Memulai dari hajar aswad disertai dengan niat thawaf ifadhah dengan menglafadzkan :
نويت ان اطوفؤبا بيت العتيق سبعة اشواط لله تعالى
Artinya :
“Saya berniat thawaf mengelilingi ka’bah (baitil atiq) dengan tujuh putaran semata-mata karena Allah Ta’ala”.
- Mengelilingi ka’bah berlawanan dengan arah jarum jam (ka’bah berada di sebelah kiri) sebanyak tujuh kali putaran.
- Mengerjakan sa’i
Setelah selesai thawaf ifadhah jama’ah haji selanjutnya mengerjakan sa’i yang di mulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul
Setelah semua rukun haji dikerjakan maka sebagai penutupnya adalah Tahallul. Tahalallul ialah menggunting rambut paling sedikit tiga helai dan di sunnahkan di cukur seluruhnya bagi pria, dan bagi wanita cukup menggunting tiga helai saja.
Macam-macam Manasik Haji
Haji Ifrad
Mengerjakan haji dan umrah dengan cara ifrad adalah mengerjakan haji dan umrah dengan cara mendahulukan haji daripada umrah dan keduanya dilaksanakan secara terpisah.
Haji Tamattu’
Mengerjakan haji dengan cara tamattu’ adalah mengerjakan haji dan umrah dengan mendahulukan umrah daripada haji, dan umrah dilakukan pada musim haji.
Haji Qiran
Mengerjakan ibadah haji dengan cara qiran adalah mengerjakan haji dan umrah sekaligus. Jadi amalannya satu, tetapi dengan dua niat yaitu haji dan umrah. Dengan demikian urutan pelaksanaan qiran pada dasarnya tidak berbeda dengan haji ifrad.
UMRAH
- Pengertian, hukum, dan waktu umrah
Menurut pengertian bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam pengertian Syar’i, umrah adalah ziarah ke Ka’bah, thawaf, sa’i, dan memotong rambut.
Umrah wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup sebagaimana haji. Umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada waktu tertentu sebagaimana haji, tetapi yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan.
- Syarat, rukun, dan wajib umrah
Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. Rukun umrah meliputi:
- Ihram (niat)
- Thawaf
- Sa’i
- Mencukur rambut
- Tertib antara keempat rukun di atas
Wajib umrah hanya dua, yaitu:
- Berihram dari miqat
- Menjauhkan diri dari muharramat umrah, jenis dan banyaknya sama dengan muharramat haji.
Miqat zamani umrah itu sepanjang tahun, artinya, tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jadi boleh dilakukan kapan saja. Adapun miqat makani umrah, pada dasarnya sama dengan miqat makani haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di Mekah, miqat makani mereka adalah daerah di luar kota Mekah (di luar Tanah Haram : Tan’im dan Ji’ranah).
PROSEDUR PELAKSANAAN HAJI DI INDONESIA
Dari tahun ke tahun minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji semakin meningkat. Pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh menyempurnakan dan meningkatkan pelayanannya. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama mengatur proses pelaksanaan haji dalam buku ”Pedoman Perjalanan Haji” yang berisi tentang:
- Persiapan
- Pendaftaran, ada dua sistem
- Sistem tabungan haji
Misalnya calon jamah haji menyetor tabungan pada Bank Penerima Setoran (BPS) antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 25 juta ( Sesuai ketentuan yang berlaku ). Bank Penerima Setoran (BPS) melakukan entry data dan mencetak lembar bukti setoran tabungan sebagai tanda bukti untuk mendapatkan porsi haji pada tahun yang diinginkan penabung. Kemudian penabung mendaftarkan diri di Departemen Agama Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.
- Sistem setoran lunas
Calon jemah haji membayar lunas biaya perjalanan haji dan BPS BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) melakukan entry data dan mencetak lembar bukti setor lunas BPIH, sebagai bukti untuk melapor ke Departemen Agama Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.
- Pengelompokan
Setiap 11 orang calon jamaah haji dikelompokkan dalam satu regu
- Setiap 45 orang dikelompokkan dalam satu rombongan
- Jamaah akan diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (kloter) dengan kapasitas pesawat antara 325-455 orang
- Tiap kloter terdapat petugas
- TPHI : Tim Pemandu Haji Indonesia, sebagai ketua kloter
- TPIHI : Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, sebagai pembimbing ibadah.
- TKHI : Tim Kesehatan Haji Indonesia, sebagai pelayanan kesehatan terdiri dari 1 dokter dan 2 paramedis
- Ketua rombongan (Karo)
- Ketua regu (Karu)
- Bimbingan
Calon jamaah haji akan memperoleh buku paket yaitu:
- Bimbingan manasik haji
- Panduan perjalanan haji
- Tanya jawab ibadah haji
- Doa dan dzikir ibadah haji
Calon jamaah haji akan mendapat bimbingan manasik haji dengan sistem kelompok dan sistem massal.
- Pemeriksaan kesehatan
Pertama, dilaksanakan di Puskesmas untuk mengetahui status kesehatan calon jamaah haji sebagai penyaringan awal. Kedua, dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota untuk menyeleksi kembali calon jamaah haji ketika menentukan apakan memenuhi syarat berangkat atau tidak.
- Pemberangkatan
- Persiapan pemberangkatan, berupa persiapan mental, spiritual, dan material
- Pemberangkatan, sejak dari rumah sampai dengan Asrama Haji Embarkasi dianjurkan memperbanyak dzikir dan doa
- Di Asrama Haji Embarkasi
- Saat kedatangan di asrama haji embarkasi
- Menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)
- Menerima kartu makan dan akomodasi selama di asrama haji
- Memeriksakan kesehatan badan (pemeriksaan akhir)
- Menimbang dan memeksakan barang bawaan (koper)
- Masuk asrama haji
- Istirahat yang cukup
- Mengikuti pembinaan manasik haji
- Mendapatkan pemeriksaan/pelayanan kesehatan
- Menerima gelang identitas dan paspor haji
- Menerima uang living cost (biaya hidup selama di Arab Saudi) dalam bentuk mata uang riyal.
- Di pesawat
- Patuhi petunjuk awak kabin atau petugas
- Perbanyak dzikir dan membaca ayat Al Qur’an
- Duduk dengan tenang, tidak berjalan hilar mudik selama perjalanan
- Perhatikan tata cara penggunaan WC, hindari penggunaan air di lantai pesawat
- Kegiatan di Arab Saudi
Mulai turun dari pesawat di Bandar Udara King Abdul Azis Jeddah, kegiatan selama pelaksanaan ibadah haji seluruhnya diatur oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi, termasuk kegiatan ziarah ke beberapa tempat bersejarah di Arab Saudi. Selain itu juga bimbingan kesehatan selama ibadah haji.
- Pemulangan
Setelah ibadah haji selesai dilaksanakan, jamaah secara berangsur akan pulang ke tanah air. Pemerintah mengatur kegiatan di Madinatul Hujjaj, di debarkasi sampai ke kampung halaman masing-masing kembali.
HUKUM IBADAH HAJI DAN UMRAH
Dalam ibadah haji dan umrah terkandung hikmah yang besar. Di antara hikmah tersebut adalah:
- Bagi orang yang melaksanakan :
- Mempertebal iman dan taqwa kepada Allah swt.
- Ibadah haji syarat akan pengalaman ibadah sehingga dari sana akan dapat mengambil banyak pelajaran yang berharga.
- Menstabilkan fisik dan mental, karena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar, dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
- Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa, tenaga, serta waktu untuk melakukannya.
- Mengenal tempat-tempat yang bersejarah yang ada hubungannya dengan ibadah haji maupun tidak, seperti Ka’bah, bukit Safa dan Marwah, sumur Zam-zam, kota suci Makkah dan Madinah, padang Arafah, dan lain-lain.
- Bagi umat Islam secara keseluruhan
- Ibadah haji dan umrah merupakan suatu peristiwa penting yang dapat digunakan sebagai arena mempererat persaudaraan/ ukhuwah Islamiyah antara sesama muslim dari berbagai penjuru dunia agar saling kenal-mengenal.
- Momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam se-dunia. Tiap-tiap negara dapat menunjuk wakil-wakilnya untuk tukar-menukar informasi dan pendapat terutama dalam masalah menegakkan agama Allah.
- Peristiwa yang hanya satu tahun sekali ini dapat pula dijadikan sarana untuk evaluasi sampai sejauh mana da’wah Islamiyah telah dijalankan oleh umat Islam sedunia. Selanjutnya melalui pertemuan antar wakil-wakil umat Islam se-dunia, dapat diprogramkan rencana da’wah Islamiyah untuk menegakkan agama Allah di seluruh dunia.