Lafal AM Dan KHAS

Pengertian

Am menurut bahasa, artinya merata atau yang umum, sedangkan menurut istilah ialah lafal yang meliputi pengertian umum terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafal itu, dengan hanya disebut sekaligus, sedangkan Khas yaitu perkataan atau susunan yang mengandung arti tertentu yang tidak umum. atau bisa di bilang kebalikan dari AM

Bentuk Lafadz AM

  • LAFADH كل
  • Kata jamak (plural)
  • Kata benda tunggal yang di ma’rifatkan dengan alif-lam
  • LAFADH Asma’ al-Mawshul
  • LAFADH Asma’ al-Syart
  • Isim nakirah dalam susunan kalimat nafi

Macam – Macam Lafadz AM

  • Lafadz ‘am yang dikehendaki keumumannya karena ada dalil atau indikasi yang menunjukkan tertutupnya kemungkinan ada takhshish (pengkhususan). Misalnya:
    وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
    Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lohmahfuz).( Hud:6).
    Yang dimaksud adalah seluruh jenis hewan melata, tanpa kecuali.
  • Lafadz ‘am tetapi yang dimaksud adalah makna khusus karena ada indikasi yang menunjukkan makna seperti itu. Contohnya:
    مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا يَرْغَبُوا بِأَنْفُسِهِمْ عَنْ نَفْسِهِ
    Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. (At-Taubah: 120).
    Yang dimaksud ayat tersebut bukan seluruh penduduk Mekah, tapi hanya orang-orang yang mampu.
  • Lafadz ‘am yang terbebas dari indikasi yang dimaksud makna umumnya atau sebagian cakupannya. Contoh:
    وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
    Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.( Al-Baqarah: 228).
    Lafadz ‘am dalam ayat tersebut adalah al-muthallaqat (wanita-wanita yang ditalak), terbebas dari indikasi yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah makna umum atau sebagian cakupannya.
5 1 vote
Article Rating

Tinggalkan Pesan

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

imamrestu.com

 Loading . . .