Secara bahasa (luqhowi), maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan al-syari’ah. Maqashid adalah bentuk jamak dari maqashid yang berarti kesenjangan atau tujuan.
Sedangkan syari’ah secara bahasa berarti jalan menuju air. Air adalah pokok kehidupan. Dengan demikian, berjalan menuju sumber air ini dapat dimaknai jalan menuju ke arah sumber pokok kehidupan.
Jadi, maqashid al-syari’ah dapat diartikan sebagai maksud atau tujuan dari diturunkannya syari’at kepada seorang muslim.
Kandungan maqashid al-syari’ah adalah kemaslahatan. Menurut Ibnu Qayyim al-jauziah mengatakan bahwa asas dari syariat adalah untuk kemaslahatan hidup manusia dalam kehidupan sekarang (dunia) dan kehidupan yang akan datang (akhirat).