Istifta secara istilah Menyelesaikan setiap problem.
Istifta hukumnya fardu kifayah kalau ada orang lain yang bisa memberi fatwa selain dirinya.
Syarat & Kewajiban Mufti
- Mempunyai niat dalam memberikan fatwa
- Hendaknya dia mempunyai ilmu, Ketenangan, Kewibawaan, dan dapat menahan kemarahan
- Bukan seorang yang lemahilmu
- Hendaknya memiliki kecukupan dalam bidang material
- Mengetahui ilmu kemasyarakatan
Kewajiban Mufti
- Tidak memberikan fatwa dalam keadaan marah
- bisa merasakan berhajat kepada pertolongan Allah SWT
- Menetapkan hukum yang di ridai oleh Allah SWT