ISTIFTA

Istifta secara istilah Menyelesaikan setiap problem.

Istifta hukumnya fardu kifayah kalau ada orang lain yang bisa memberi fatwa selain dirinya.

Syarat & Kewajiban Mufti

  • Mempunyai niat dalam memberikan fatwa
  • Hendaknya dia mempunyai ilmu, Ketenangan, Kewibawaan, dan dapat menahan kemarahan
  • Bukan seorang yang lemahilmu
  • Hendaknya memiliki kecukupan dalam bidang material
  • Mengetahui ilmu kemasyarakatan

Kewajiban Mufti

  • Tidak memberikan fatwa dalam keadaan marah
  • bisa merasakan berhajat kepada pertolongan Allah SWT
  • Menetapkan hukum yang di ridai oleh Allah SWT

imamrestu.com

 Loading . . .