Pengertian
Secara terminologi bahwa Imam Al-Syaukani mendifinisikan dengan “suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap satu persoalan, sedangkan dalil lain menentukan hukum yang berbeda dengan hukum tersebut.
Secara bahasa, kata ta`arudh berarti pertentangan antara satu dengan yang lain. Sedangkan Kata al-adillah adalah bentuk plural dari kata yang berartikan argumen, alasan, dan dalil.
Jenis Ta’arudh
- Ta’arudh antara Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
- Ta’arudh antara sunah dangan sunah
- Ta’arudh antara sunah dangan qiyas
- Ta’arudh antara qiyas dengan qiyas
Penyelesaiannya Menurut Imam Syafi’i
- Al Jam’u Wa Al-Taufiqi
- Tarjih
- Nasakh
- Tasaqut