TA’ARUD AL-ADILLAH

Pengertian

Secara terminologi bahwa Imam Al-Syaukani mendifinisikan dengan “suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap satu persoalan, sedangkan dalil lain menentukan hukum yang berbeda dengan hukum tersebut.

Secara bahasa, kata ta`arudh berarti pertentangan antara satu dengan yang lain. Sedangkan Kata al-adillah adalah bentuk plural dari kata yang berartikan argumen, alasan, dan dalil.

Jenis Ta’arudh

  • Ta’arudh antara Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
  • Ta’arudh antara sunah dangan sunah
  • Ta’arudh antara sunah dangan qiyas
  • Ta’arudh antara qiyas dengan qiyas

Penyelesaiannya Menurut Imam Syafi’i

  1. Al Jam’u Wa Al-Taufiqi
  2. Tarjih
  3. Nasakh
  4. Tasaqut
0 0 votes
Article Rating

Tinggalkan Pesan

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

imamrestu.com

 Loading . . .